Kalau kamu berjualan online di Indonesia, ada aturan besar yang perlu benar-benar kamu pahami. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) — aturan baru yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan mengatur ulang cukup banyak aspek dalam ekosistem e-commerce Indonesia.
Aturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 8 Juni 2026, dan cakupannya cukup luas: mulai dari ritel online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, social commerce, ride hailing, hingga online travel agent — hampir seluruh model bisnis digital yang melibatkan transaksi elektronik masuk dalam cakupan aturan ini.
10 Poin Penting yang Perlu Diketahui
1. Penjual wajib punya izin usaha resmi (NIB)
Setiap pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk sesuai ketentuan berlaku. Penjual yang belum mengantongi izin usaha berisiko pendaftarannya ditolak platform.
2. Marketplace wajib prioritaskan produk lokal
Ini poin yang paling langsung menguntungkan pelaku UMKM: platform marketplace wajib memprioritaskan produk lokal dalam sistem pencarian, pemeringkatan, dan rekomendasi produk — termasuk khusus untuk produk hasil pelaku usaha mikro dan kecil, agar lebih mudah muncul di urutan atas platform.
3. Ada ruang etalase dan insentif khusus UMKM
Aturan ini juga mengatur area promosi khusus bagi produk lokal, lengkap dengan akses pemasaran dan insentif tambahan bagi pelaku UMKM untuk menjual produknya di platform digital.
4. Batasan harga minimum barang impor langsung
Pemerintah tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang impor yang dijual langsung dari luar negeri lewat platform digital — mewajibkan penerapan harga minimum FOB 100 dollar AS per unit untuk transaksi lintas negara, sebagai upaya melindungi produk lokal dari serbuan barang impor murah.
5. Social commerce dilarang fasilitasi pembayaran langsung
Platform social commerce (belanja lewat media sosial) dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran langsung di dalam platformnya sendiri — pembayaran harus diarahkan melalui kanal e-commerce resmi, menjaga fungsi platform sosial tetap sebagai sarana promosi, bukan transaksi langsung.
6. Marketplace dilarang jadi produsen sendiri
Marketplace dan penyelenggara social commerce dilarang bertindak sebagai produsen barang yang dijual di platform mereka sendiri — mencegah konflik kepentingan dan praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat terhadap penjual lain di platform yang sama.
7. Platform wajib awasi manipulasi harga
Marketplace diberi tanggung jawab lebih besar untuk mengawasi dan mencegah praktik manipulasi harga — termasuk penjualan konsisten di bawah biaya produksi, subsidi harga yang dinilai tidak wajar, atau diskon berkepanjangan yang berpotensi mendistorsi persaingan pasar secara keseluruhan.
8. Wajib ada layanan pengaduan yang jelas
Platform digital wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen dengan kanal komunikasi aktif dan skema penyelesaian yang terdokumentasi, sekaligus menampilkan informasi kontak layanan pengaduan resmi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
9. Informasi produk impor harus transparan
Ada dorongan agar barang impor diberi penandaan (tagging) yang jelas soal asal produk, serta mencantumkan informasi status halal dan izin BPOM — terutama untuk produk impor yang selama ini banyak dijual tanpa informasi memadai.
10. Tiga pihak diatur seimbang: penjual, platform, konsumen
Secara keseluruhan, aturan ini memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama — penjual (seller), platform digital, dan konsumen — dengan tujuan memastikan hak dan kewajiban ketiganya berjalan seimbang demi ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat.
Bagaimana Respons Pelaku Industri?
Sejumlah platform besar seperti Shopee dilaporkan mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka mengikuti aturan baru ini. Namun sejumlah pengamat menilai efektivitas Permendag 19/2026 tidak hanya diukur dari seberapa cepat platform menyesuaikan diri secara formal, tapi juga seberapa konsisten implementasinya di lapangan — terutama soal prioritas produk lokal di algoritma pencarian, yang tentu tidak bisa diverifikasi publik secara langsung.
Apa yang Perlu Dilakukan Penjual Online Sekarang?
- Segera urus NIB kalau belum punya, karena ini jadi syarat dasar keberlangsungan toko online kamu ke depan.
- Manfaatkan momentum prioritas produk lokal — pastikan informasi produk (kategori, deskripsi, sertifikasi) lengkap dan akurat, karena platform kini punya kewajiban mengutamakan produk lokal yang datanya jelas dan sesuai standar.
- Cek ulang skema harga dan promosi yang selama ini dijalankan, khususnya kalau kamu sering memberi diskon besar dalam jangka panjang — pastikan tidak masuk kategori yang berpotensi dianggap manipulasi harga oleh platform.
- Pantau kebijakan internal marketplace tempatmu berjualan, karena masing-masing platform akan menerjemahkan aturan ini ke kebijakan teknis mereka sendiri, yang bisa berbeda detail pelaksanaannya satu sama lain.
Permendag 19/2026 pada dasarnya membawa pesan yang cukup jelas: pemerintah ingin ekosistem e-commerce Indonesia lebih berpihak pada produk dan pelaku usaha lokal, sembari tetap menjaga perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital. Bagi penjual online yang sudah menjalankan usahanya secara legal dan transparan, aturan ini berpotensi jadi angin segar — tapi tetap membutuhkan penyesuaian administratif yang perlu segera diurus.